Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 September 2020 | 16:16 WIB
Warga Tak Pakai Masker Dihukum Masuk ke Dalam Peti Mati. [screnshoot warung_juralis]

SuaraSumut.id - Video soal warga yang tak memakai masker dimasukkan ke dalam peti mati beredar di media sosial.

Seperti yang diposting oleh akun Instagram @warung_jurnalis, Kamis (3/9/2020).

Dalam postingan disebut, razia tertib makser dilaksanakan di Jalan Raya Kalisari, tepatnya pertigaan Gentong, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).

Pilihan sanksi bagi pelanggar selain kerja bakti dan denda Rp250 ribu, yakni merenung di dpeti mati bagi pelanggar.

Baca Juga: Aniaya Teman Wanita Hingga Kritis, Pria Ini Diciduk Polisi

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, demi memutus penyebaran Covid-19 di Pasar Rebo, pilihan sanksi renungan peti mati diterapkan guna menyadarkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 sangat berbahaya.

"Sanksi merenung di lokasi peti mati tujuannya menyadarkan kita semua bahwa Covid-19 sangat berbahaya. Mereka merenung dan menyadarkan harus tertib terhadap 3M atau akan berakhir di sebuah peti mati," kata Susanto seperti ditulis dalam postingan tersebut.

Sampai saat ini pelanggar yang terjaring dalam razia masker berjumlah tujuh orang. Mereka yang memilih sanksi untuk masuk peti mati ada tiga orang.

Peti yang digunakan untuk merenung hanya satu. Namun, ada peti mati lain yang digunakan sebagai simbol untuk mengingatkan orang yang melewati lokasi ini.

Santoso mengaku, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, nantinya akan ada evaluasi juga.

Baca Juga: Wisudawan Ngamuk Gegara Ibu Dilarang Naik Panggung, Videonya Viral

"Kita lihat hasilnya dulu. Kita lakukan evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini. Ini berlakunya masih tentatif, ujar dia.

Load More