Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 September 2020 | 17:50 WIB
Sejumlah orang dihukum push up setelah terjaring razia masker di di kawasan Pasar Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2020). [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Sebanyak 150 orang terjaring razia makser di kawasan Pasar Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2020).

Mereka yang terjaring razia dikenai sanksi mulai dari push up sebanyak 10 kali bagi laki-laki, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga mengfal Pancasila.

Razia dan pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial.

Baca Juga: Pose Berlatar Baliho Nyapres, Giring Ganesha: Akhirnya Menemukanmu di Bali

Camat Delitua Wakil Karo Karo mengatakan, penindakan sanksi denda akan berlaku mulai 5 September 2020.

Ia berharap, razia yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran Tim Monitoring Mebidang dan Gugus Tugas Deli Serdang di Delitua ini, masyarakat semakin sadar memakai masker," katanya.

Selain razia, pihaknya juga membagikan masker dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Pasar Delitua.

Salah satu warga yang terjaring razia, Suriyati mengaku lupa membawa maskernya. Ia merasa masker digunakan hanya untuk berpergian jauh saja.

Baca Juga: Digantikan Sang Adik di Pilkada, Ini Reaksi Partai Pendukung Ovi

"Saya lupa membawa masker. Tapi setelah ini saya akan menggunakan masker selalu kalau bepergian ke luar rumah," pungkasnya.

Load More