Juru bicara Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan [Suara.com/Muhlis]
"Wakil Ketua PN sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH, dari tanggal 4-11 September. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya kita tutup selama sepekan," katanya.
Pelayanan urgent yang dilayani seperti pengajuan upaya hukum atau kejaksaan yang akan melimpahkan berkas perkara yang hampir habis masa penahanannya.
Sedangkan untuk pelayanan bagi calon kepala daerah yang akan mengurus berkas, pihaknya akan mengarahkan mengajukan melalui aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eratrang).
"Jadi yang namanya pelayanan publik hanya yang bersifat urgent dan mendesak saja yang akan dilayani. Atau jika calon kepala daerah kita arahkan menggunakan aplikasi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya