Juru bicara Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan [Suara.com/Muhlis]
"Wakil Ketua PN sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH, dari tanggal 4-11 September. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya kita tutup selama sepekan," katanya.
Pelayanan urgent yang dilayani seperti pengajuan upaya hukum atau kejaksaan yang akan melimpahkan berkas perkara yang hampir habis masa penahanannya.
Sedangkan untuk pelayanan bagi calon kepala daerah yang akan mengurus berkas, pihaknya akan mengarahkan mengajukan melalui aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eratrang).
"Jadi yang namanya pelayanan publik hanya yang bersifat urgent dan mendesak saja yang akan dilayani. Atau jika calon kepala daerah kita arahkan menggunakan aplikasi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026
-
BRI Sambut Hari Kartini dengan Srikandi Pertiwi, Perempuan Berdaya
-
PSMS Medan Gagal Promosi ke Liga 1, Presiden Klub Minta Maaf
-
Daftar 10 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Kripto 2026, Ini Sosoknya
-
Mau Beli Bitcoin? Ini 10 Aplikasi Terpercaya yang Wajib Kamu Coba