Suhardiman
Jum'at, 04 September 2020 | 16:02 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan [Suara.com/Muhlis]

"Wakil Ketua PN sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH, dari tanggal 4-11 September. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya kita tutup selama sepekan," katanya.

Pelayanan urgent yang dilayani seperti pengajuan upaya hukum atau kejaksaan yang akan melimpahkan berkas perkara yang hampir habis masa penahanannya.

Sedangkan untuk pelayanan bagi calon kepala daerah yang akan mengurus berkas, pihaknya akan mengarahkan mengajukan melalui aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eratrang).

"Jadi yang namanya pelayanan publik hanya yang bersifat urgent dan mendesak saja yang akan dilayani. Atau jika calon kepala daerah kita arahkan menggunakan aplikasi," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More