Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 04 September 2020 | 09:57 WIB
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Azis. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan ditutup untuk sementara.

Hal ini menyusul adanya sejumlah hakim dan pengawai terpapar Covid-19.

Penutupan berlaku mulai 4 hingga 11 September 2020.

"Penutupan karena kasus positif COVID-19 di PN Medan meningkat," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis seperti dilansir Antara, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali

Aziz mengatakan, dari hasil swab sebanyak 13 orang hakim dan 25 pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona.

Bagi dinyatakan positif telah melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya diisolasi di rumah sakit.

Meski PN Medan memberlakukan "lockdown", namun tetap membuka pelayanan yang mendesak, seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020 secara online.

"Demikian juga dengan perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual," katanya.

Dari hasil swab dan rapid test ada 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Hari Ini Jumat 4 September 2020

"Ke-38 orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai," pungkasnya.

Load More