SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM.
Penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
"Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM. Adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
AJI Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya.
Diberitakan, Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) diserang orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, dua kaca redaksi pecah akibat hantaman batu. Penyerangan diduga akibat pemberitaan yang dibuat oleh tabloid Profesi.
Baca Juga: Lama Buron, Bos Hotel Kuta Paradiso Diringkus Polda Bali
"Kejadian sekitar pukul 00.30 Wita. Kami menduga terkait pemberitaan yang kami buat di tabloid Profesi," kata M.Sauki Maulana, Pemimpin Umum Profesi saat dihubungi Suarasumut.id, Sabtu (5/9/2020).
Ia menjelaskan, awalnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi menerbitkan tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri, pada Selasa (2/9/2020).
Mereka mengangkat isu isu laporan khusus terkait pecahnya internal BEM UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
"Pada 3 September 2020 saya mendapat telepon dari salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan untuk berjaga-jaga, karena ada kubu yang tidak terima dengan pemberitaan itu," ujarnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 00.100 Wita, salah satu anggotanya ditelepon oleh seniornya yang menyatakan akan ada penyerangan di Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi.
"Kebetulan anggota saya itu berada di rumah. Ia lalu menelpon saya terkait kabar tersebut," ungkapnya. Tak berselang lama, terdengar suara motor berhenti di depan redaksi dan disusul dengan lemparan dua batu secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya