Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 10:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

SuaraSumut.id - Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Sragen diperpanjang mulai 10 hingga 12 September 2020.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Senin (7/9/2020) dini hari.

Kebijakan itu dikatakan Ketua KPU Sragen Minarso seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).

Minarso mengatakan, penundaan dan perpanjangan itu dilakukan karena baru satu pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) yang mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Waduh, Pasha Ungu Umumkan Batal Nyalon di Pilkada

Pasangan tersebut diusung lima partai politik (parpol). Sehingga masih memungkinkan adanya parpol lain untuk mengusung calon lainnya.

"Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU No. 3/2017 menjelaskan bila hingga batas akhir pendaftaran baru ada satu pasangan cabup-cawabup yang mendaftar dan masih ada parpol yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Berdasarkan PKPU No. 13/2018, maka KPU melakukan langkah-langkah menetapkan penundaan, sosialisasi, dan pengumuman perpanjangan, serta perpanjangan masa pendaftaran," ujarnya.

Minarso menjelaskan, pleno dilakukan hanya selisih waktu 10 menit dari batas akhir pendaftaran, yakni Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Maju Satu Hari dari Rencana Awal

Minarso mengatakan, sosialisasi dan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran dilakukan pada 7 hingga 9 September 2020.

Baca Juga: Dukung Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Panen Sindiran

Masa perpanjangan pendaftaran dilakukan 10 hingga 12 September 2020. Keputusan tersebut maju dari rencana awal, yaitu 11 hingga 13 September 2020.

Minarso juga telah menandatangani surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran, dan sudah disampaikan ke publik lewat website resmi KPU. Pengumuman itu, menurut Minarso, juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Load More