Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 15:05 WIB
Bobol Warung Warga, 2 Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Load More