SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan polisi menggerebek sebuah rumah diduga milik oknum anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan akun facebook Asahantv, Senin (21/4/2025), tampak warga mengerumuni jalan di depan sebuah rumah yang digerebek polisi terkait judi sabung ayam.
Tak lama berselang, satu unit mobil polisi keluar bersama satu unit truk yang mengangkut puluhan unit sepeda motor diduga milik pemain judi dari dalam rumah diduga milik anggota DPRD Asahan tersebut.
"Lokasi sabung ayam diduga di rumah anggota DPRD di Asahan digerebek polisi di Air Joman," tulis pengunggah video, dilihat Senin (21/4/2025).
Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, adapun oknum anggota DPRD Asahan yang rumahnya digerebek yakni berinisial PP (42).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam di Asahan.
Dirinya menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu 20 April 2025. Dalam penggerebekan tersebut, delapan pria diamankan.
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
"Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti," ujar Ferry.
Adapun yang diamankan masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor berbagai merek.
Dari hasil interogasi, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara enam lainnya berada di lokasi sebagai penonton. Mereka juga menyebut bahwa lokasi sabung ayam tersebut milik PP.
Saat penggerebekan, laga sabung ayam tengah berlangsung dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi, dipimpin oleh seorang juri berinisial J (masih dalam pencarian).
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat," ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional