SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan polisi menggerebek sebuah rumah diduga milik oknum anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan akun facebook Asahantv, Senin (21/4/2025), tampak warga mengerumuni jalan di depan sebuah rumah yang digerebek polisi terkait judi sabung ayam.
Tak lama berselang, satu unit mobil polisi keluar bersama satu unit truk yang mengangkut puluhan unit sepeda motor diduga milik pemain judi dari dalam rumah diduga milik anggota DPRD Asahan tersebut.
"Lokasi sabung ayam diduga di rumah anggota DPRD di Asahan digerebek polisi di Air Joman," tulis pengunggah video, dilihat Senin (21/4/2025).
Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, adapun oknum anggota DPRD Asahan yang rumahnya digerebek yakni berinisial PP (42).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam di Asahan.
Dirinya menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu 20 April 2025. Dalam penggerebekan tersebut, delapan pria diamankan.
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
"Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti," ujar Ferry.
Adapun yang diamankan masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor berbagai merek.
Dari hasil interogasi, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara enam lainnya berada di lokasi sebagai penonton. Mereka juga menyebut bahwa lokasi sabung ayam tersebut milik PP.
Saat penggerebekan, laga sabung ayam tengah berlangsung dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi, dipimpin oleh seorang juri berinisial J (masih dalam pencarian).
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat," ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya