SuaraSumut.id - Seorang remaja di Pematangsiantar, Sumatera Utara diduga menjual kekasihnya yang masih di bawah umur.
Informasi yang diperoleh, remaja berinisial ARA (17) menjual kekasihnya melalui aplikasi MiChat. Pasangan itu ditawarkan Rp300 ribu sekali kencan.
Perbuatannya terbongkar ketika terlibat pertengkaran dengan pria hidung belang yang bertransaksi dengan mereka, Sabtu (5/8/2020) malam.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga. Polisi yang mendapat informasi turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto membenarkan hal tersebut.
"Iya, masih kita dalami kasus ini," kata saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2020).
Saat ditanya apakah korban dijual Rp 300 ribu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Edi menjawab singkat.
"Masih sebatas keterangan korban, makanya masih kita dalami," pungkasnya.
Baca Juga: Banjir Merendam 10 Kecamatan di Kapuas Hulu
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat