SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah petahana tidak menggunakan anggaran negara dalam Pilkada Serentak 2020.
"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020).
KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak terpengaruh dengan proses pilkada.
"Proses pilkada itu adalah ranah politik, sedangkan penegakan hukum pada ranah berbeda. Jadi proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada," katanya.
Filri mengatakan, lembaganya sudah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada Serentak 2020 serta menerapkan konsep "three prongs approaches" dalam mengawal pilkada yang bersih.
"KPK memiliki 'mata rakyat', yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran. Mereka tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi," ujar Firli.
Antusias dan peran aktif "mata rakyat" itu, katanya, dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupis dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
"Sehingga dapat kami cegah bila belum terjadi dan pasti kami tindak jika (korupsi) telah dilakukan," katanya.
KPK bersama Bawaslu RI dan Kemendagri akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.
KPK berupaya penuh agar Pilkada Serentak 2020 tidak melahirkan koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Di mana kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi tidak lama setelah dilantik.
"Sekali lagi, saya himbau kepada seluruh calon kepala daerah termasuk tim sukses dan partai politik pengusung untuk mengedepankan sportivitas antikorupsi dalam memenangkan Pilkada Serentak 2020," demikian Firli. [Antara]
Berita Terkait
-
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur