SuaraSumut.id - Seorang terpidana kasus perdagangan imigran Rohingya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Kejati Aceh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Mujiono (42) ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah penangkapan, Mujiono langsung diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani masa hukumannya," katanya melansir Antara, Minggu (16/2/2025).
Ali mengatakan Mujiono membawa 20 imigran etnis Rohingya dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, menggunakan minibus.
"Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas," ujarnya.
Jaksa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
"Saat jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024," ungkapnya.
Pihaknya akan mencari DPO lainnya guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh mengajak masyarakat menginformasikan terkait keberadaan DPO atau buronan.
Berita Terkait
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang