Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 Februari 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.

SuaraSumut.id - Dua polisi gadungan ditangkap polisi usai merampas handphone warga di Medan. Salah satu pelaku merupakan pecatan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan kedua pelaku adalah Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36).

"Pelaku Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh," katanya kemarin.

Riffi menjelaskan peristiwa terjadi di pada 3 Februari 2025, di sebuah warung di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu korban Pordian Butar Butar tengah duduk bersama teman-temannya. Pelaku kemudian datang menggunakan mobil.

"Salah satu pelaku menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak 'jangan bergerak'. Pelaku lalu memaksa korban menyerahkan handphone miliknya," ujarnya.

Setelah mengambil HP korban, pelaku mengatakan 'kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek'. Pelaku kemudian melarikan diri.

Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil meloloskan diri. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Dari pelaku disita barang bukti satu unit mobil satu senjata airsoft gun jenis revolver, borgol, lima unit handphone, serta kartu tanda anggota Polri atas nama Afrizal Murdani," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More