SuaraSumut.id -
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan remaja berinisial ARA (17) di Pematangsiantar, Sumut yang menjual kekasihnya.
Diketahui, ARA menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil menjual kekasihnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Jadi (hasilnya) dipakai untuk beli baju, pakaian dalam dan biaya hidup lainnya. Kita sedang mencari barang-barang yang dibeli pelaku," kata saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (8/9/2020).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Jalan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
Dari pengakuan ARA, pacarnya itu ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Setelah negosiasi terjadi kesepakatan Rp300 ribu. ARA kemudian mengatur lokasi transaksi sekaligus mengantar kekasihnya kepada pemesan.
"Modus dia buat di aplikasi MiChat itu 'ST 500' yang ditawarkan kepada calon pelanggan. Kalau pengakuan dari korban sudah 9 kali dijajakan ke hidung belang," ujarnya.
Awalnya korban menolak untuk dijajakan kepada hidung belang. Namun, ARA terus memaksa agar korban mau melayani nafsu para hidung belang. Ia juga diancam akan diusir oleh ARA jika tidak mengikuti kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah satu rumah dan sudah beberapa kali melakukan hubungan (suami-sitri), korban diancam akan ditinggalkan jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Edi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya
Edi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saa itu pelaku terlibat cekcok dengan pelanggan sehingga diketahui oleh warga sekitar.
Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.
"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy