SuaraSumut.id -
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan remaja berinisial ARA (17) di Pematangsiantar, Sumut yang menjual kekasihnya.
Diketahui, ARA menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil menjual kekasihnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Jadi (hasilnya) dipakai untuk beli baju, pakaian dalam dan biaya hidup lainnya. Kita sedang mencari barang-barang yang dibeli pelaku," kata saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (8/9/2020).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Jalan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
Dari pengakuan ARA, pacarnya itu ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Setelah negosiasi terjadi kesepakatan Rp300 ribu. ARA kemudian mengatur lokasi transaksi sekaligus mengantar kekasihnya kepada pemesan.
"Modus dia buat di aplikasi MiChat itu 'ST 500' yang ditawarkan kepada calon pelanggan. Kalau pengakuan dari korban sudah 9 kali dijajakan ke hidung belang," ujarnya.
Awalnya korban menolak untuk dijajakan kepada hidung belang. Namun, ARA terus memaksa agar korban mau melayani nafsu para hidung belang. Ia juga diancam akan diusir oleh ARA jika tidak mengikuti kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah satu rumah dan sudah beberapa kali melakukan hubungan (suami-sitri), korban diancam akan ditinggalkan jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Edi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya
Edi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saa itu pelaku terlibat cekcok dengan pelanggan sehingga diketahui oleh warga sekitar.
Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.
"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan