SuaraSumut.id -
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan remaja berinisial ARA (17) di Pematangsiantar, Sumut yang menjual kekasihnya.
Diketahui, ARA menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil menjual kekasihnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Jadi (hasilnya) dipakai untuk beli baju, pakaian dalam dan biaya hidup lainnya. Kita sedang mencari barang-barang yang dibeli pelaku," kata saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (8/9/2020).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Jalan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
Dari pengakuan ARA, pacarnya itu ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Setelah negosiasi terjadi kesepakatan Rp300 ribu. ARA kemudian mengatur lokasi transaksi sekaligus mengantar kekasihnya kepada pemesan.
"Modus dia buat di aplikasi MiChat itu 'ST 500' yang ditawarkan kepada calon pelanggan. Kalau pengakuan dari korban sudah 9 kali dijajakan ke hidung belang," ujarnya.
Awalnya korban menolak untuk dijajakan kepada hidung belang. Namun, ARA terus memaksa agar korban mau melayani nafsu para hidung belang. Ia juga diancam akan diusir oleh ARA jika tidak mengikuti kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah satu rumah dan sudah beberapa kali melakukan hubungan (suami-sitri), korban diancam akan ditinggalkan jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Edi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya
Edi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saa itu pelaku terlibat cekcok dengan pelanggan sehingga diketahui oleh warga sekitar.
Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.
"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember