SuaraSumut.id -
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan remaja berinisial ARA (17) di Pematangsiantar, Sumut yang menjual kekasihnya.
Diketahui, ARA menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil menjual kekasihnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Jadi (hasilnya) dipakai untuk beli baju, pakaian dalam dan biaya hidup lainnya. Kita sedang mencari barang-barang yang dibeli pelaku," kata saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (8/9/2020).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Jalan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
Dari pengakuan ARA, pacarnya itu ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Setelah negosiasi terjadi kesepakatan Rp300 ribu. ARA kemudian mengatur lokasi transaksi sekaligus mengantar kekasihnya kepada pemesan.
"Modus dia buat di aplikasi MiChat itu 'ST 500' yang ditawarkan kepada calon pelanggan. Kalau pengakuan dari korban sudah 9 kali dijajakan ke hidung belang," ujarnya.
Awalnya korban menolak untuk dijajakan kepada hidung belang. Namun, ARA terus memaksa agar korban mau melayani nafsu para hidung belang. Ia juga diancam akan diusir oleh ARA jika tidak mengikuti kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah satu rumah dan sudah beberapa kali melakukan hubungan (suami-sitri), korban diancam akan ditinggalkan jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Edi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya
Edi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saa itu pelaku terlibat cekcok dengan pelanggan sehingga diketahui oleh warga sekitar.
Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.
"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Geger! Dana Gereja Rp28 Miliar Diduga Raib dari BNI, Ratusan Jemaat Kepung Kantor Cabang
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!