SuaraSumut.id -
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan remaja berinisial ARA (17) di Pematangsiantar, Sumut yang menjual kekasihnya.
Diketahui, ARA menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil menjual kekasihnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Jadi (hasilnya) dipakai untuk beli baju, pakaian dalam dan biaya hidup lainnya. Kita sedang mencari barang-barang yang dibeli pelaku," kata saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (8/9/2020).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Jalan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Keduanya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan.
Dari pengakuan ARA, pacarnya itu ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Setelah negosiasi terjadi kesepakatan Rp300 ribu. ARA kemudian mengatur lokasi transaksi sekaligus mengantar kekasihnya kepada pemesan.
"Modus dia buat di aplikasi MiChat itu 'ST 500' yang ditawarkan kepada calon pelanggan. Kalau pengakuan dari korban sudah 9 kali dijajakan ke hidung belang," ujarnya.
Awalnya korban menolak untuk dijajakan kepada hidung belang. Namun, ARA terus memaksa agar korban mau melayani nafsu para hidung belang. Ia juga diancam akan diusir oleh ARA jika tidak mengikuti kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah satu rumah dan sudah beberapa kali melakukan hubungan (suami-sitri), korban diancam akan ditinggalkan jika tidak menuruti kemauan pelaku," kata Edi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya
Edi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (5/9/2020) malam. Saa itu pelaku terlibat cekcok dengan pelanggan sehingga diketahui oleh warga sekitar.
Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.
"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD