Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 10 September 2020 | 15:12 WIB
Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela. (Instagram)

SuaraSumut.id - Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella diamankan polisi dalam dugaan investasi bodong. Ayla ditangkap atas laporan membernya yang mengalami kerugian Rp120 juta.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Alya.

Ricky mengaku, sudah dilakukan penahanan terhadap Alya untuk proses pemeriksaan.

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," kata AKP Ricky Pripurna, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Ngaku Anggota TNI dan Polri, Dua Napi Tipu dan Peras Wanita dari Lapas

Dikatakan Ricky, Ayla dilaporkan oleh seorang member investasi bernama Herman Rumapea yang dikelola Ayla.

Dalam laporannya, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp120 juta.

"Kerugian korbannya sekitar Rp120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.

Pihaknya telah mendapat informasi bahwa beberapa korban dugaan investasi bodong yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.

"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Dari Penjara, Dua Narapidana Peras Perempuan dengan Video Bugil

Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak Sabtu (5/9/2020).

"Kita amankan dari Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," beber Ricky.

Ditanya apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka, Ricky mengaku masih melakukan penyidikan dan belum menemukan adanya dugaan pencucian uang.

Ricky mengatakan akan mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More