SuaraSumut.id - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Facebook Tri ke polisi
Akun Facebook tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, Kamis (10/9) malam.
Risno mengaku, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan Bupati sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI melalui media sosial Facebook.
Tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada TRI atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami jadwalkan pemanggilannya untuk diklarifikasi, kalau tidak salah TRI dimintai keterangan klarifikasi pada Jumat,” kata AKBP Risno. (Antara)
Baca Juga: VIRAL Petani Aceh Angkut Padi Pakai Lamborghini, Sultan dan Raja Lewat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim