SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19 saat Pilkada.
Demikian dikatakan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com (14/9/2020).
"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," kata Dewa.
Teknisnya, pertama pemilih yang datang ke TPS namun berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Jika suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk e TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan oleh KPU.
"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," ujarnya.
Untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.
Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi Covid-19 yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.
Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak gugus tugas pencegahan Covid-19 di daerah, serta dengan Dinas Kesehatan, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020
"Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS," jelasnya.
KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.
"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
|
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang