Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 11:19 WIB
Verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, Minggu (13/9). [Foto: istimewa/medanheadlines]

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meyebut, berkas persyaratan kedua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat.

Kedua pasangan calon tersebut adalah Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, Minggu (13/9).

Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut, yaitu syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.

Baca Juga: PDIP Absen di Delapan Daerah saat Pilkada 2020, Ini Daftar Wilayahnya

"Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 6 September 2020," katanya dilansir dari Medanheadlines.com-jaringan Suara.com.

Anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” Pungkasnya.

Load More