Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 19:07 WIB
Seorang pria terjaring razia masker marah-marah di depan polisi. [Foto:screnshoot Instagram medanheadlines.newss]

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kegiatan ini di laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggar akan di berikan sanksi dan denda bervariasi, mulai dari tindakan fisik hingga melaksanakan sidang.

"KTP yang terjaring razia akan ditahan selama 3 hari ke depan," katanya.

Martuani mengatakan, tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi penutupan sementara.

Baca Juga: Profil Fedi Nuril Terlengkap

"Untuk sanksi berupa denda uang masih akan di sosialisasikan lagi," kata Martuani.

Martuani berharap, razia yang dilakukan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan, tapi karena takut terpapar Covid-19," pungkasnya.

Load More