SuaraSumut.id - Pemerintah menyiapkan 12.280,41 ton beras untuk diberikan kepada keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 272.898 keluarga di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
"Bantuan sosial beras ini merupakan salah satu program jaring pengaman sosial (JPS) dalam rangka penanganan dampak wabah COVID-19 di masyarakat," kata Koordinator Wilayah PKH Aceh-1 Mizar Liyanda di Meulaboh, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan, bantuan yang diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pokok masyarakat penerima PKH di Aceh.
Alokasi bantuan sosial beras itu untuk kebutuhan masyarakat selama tiga bulan ke depan atau Agustus-Oktober 2020.
Proses distribusi bantuan beras akan ditangani oleh transporter yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Di mana PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) nantinya akan mendistribusikan bantuan ke 23 kabupaten/kota di Aceh.
Mizar menjelaskan, alokasi bantuan setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 15 kilogram beras/bulan setiap keluarga dengan kualitas beras medium.
"Peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial yang sangat terdampak pandemi COVID-19," katanya.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
Selain itu, peserta PKH selama ini juga tidak pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat termasuk dari dana desa maupun bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya