Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 September 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial BG (35) ditangkap polisi karena diduga menodai anak dibawah umur.

Pria yang berprofesi sebagai tukang jahit ini ditangkap di Pasar 8 Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (14/9/2020).

"Pelaku ditangkap dari lokasinya bekerja. BG berprofesi sebagai tukang jahit," kata Kanit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap bersarkan laporan pihak keluarga korban yang berumur 15 tahun.

Baca Juga: Cabuli Anak Majikan Berulang Kali, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

"Masih satu pelaku yang ditangkap. Untuk pelaku lain berinisial I (25) masih dalam lidik," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2017 hingga 2018. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi sehingga kasus tersebut dinyatakan lengkap.

"Saksi yang kita dari orangtua, keluarga dan korban sendiri. Hasil visum menunjukkan bahwa 'mahkota' korban rusak akibat perbuatan pelaku," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

"Pelaku dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More