SuaraSumut.id - Seorang pengamen diamankan polisi atas dugaan melakukan penodongan terhadap seorang pesepeda.
Pengamen yang diamankan berinisial SM (20) warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Informasi yang diperoleh, peristiwa berawal saat seorang pesepeda melintas di Jalan Bawean, Kota Medan, Rabu (16/9/2020).
SM kemudian datang dan menodongkan senjata tajam serta merampas uang korban.
Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus. Pelaku yang sempat kabur ditangkap dan babak belur dihajar warga.
"Pelaku menodong seorang pesepeda. Ia diamankan di Jalan Palangkaraya, Medan," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Dari pelaku disita barang bukti uang tunai Rp 605 ribu. Sedangkan senjata tajam yang digunakan saat beraksi dibuang oleh pelaku.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Pemotor Ini Menepi Lalu Kabur saat Kena Razia Masker di Medan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya