SuaraSumut.id - Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan.
Operasi Yustisi berlangsung di area arek lancor sebelah timur, Jalan Jokotole.
Mereka yang terjaring diberi sanksi teguran lisan hingga disuruh menghapal Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, razia berlangsung sejak Senin (14/9/202) dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.
"Personel gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Kab. Pamekasan melakukan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19. Operasi ini dilaksanakan setiap hari dan terbagi menjadi dua, yaitu secata statis dan mobile. Dari pagi, sore, dan malam," katanya dilansir dari TimesIndonesia.co-id - jaringan Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Ia mengatakan, operasi ini bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah.
"Kami laksanakan operasi yustisi ini di titik aktivitas masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana