Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 September 2020 | 14:05 WIB
Pelanggar tidak menggunakan dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga disuruh menghapal Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

SuaraSumut.id - Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan.

Operasi Yustisi berlangsung di area arek lancor sebelah timur, Jalan Jokotole.

Mereka yang terjaring diberi sanksi teguran lisan hingga disuruh menghapal Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, razia berlangsung sejak Senin (14/9/202) dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Ketua IDI: Tes PCR Gratis Untuk Tenaga Kesehatan

"Personel gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Kab. Pamekasan melakukan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19. Operasi ini dilaksanakan setiap hari dan terbagi menjadi dua, yaitu secata statis dan mobile. Dari pagi, sore, dan malam," katanya dilansir dari TimesIndonesia.co-id - jaringan Suara.com, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan, operasi ini bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah.

"Kami laksanakan operasi yustisi ini di titik aktivitas masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Punya Gejala Covid-19? Satgas: Jangan Menahan Diri, Segera Lapor ke RS

Load More