Padahal, MUI telah memberi isyarat jika ada kendala terhadap pelaksanaan fardhu kifayah pemandian jenazah, dapat menghubungi dan bersedia membantu.
"Memang tidak dibenarkan. Meskipun hal itu dilakukan dengan benar, tapi pelaksanaannya haram. Namun karena itu sudah terjadi tiga hari, maka tidak perlu dibongkar untuk dimandikan kembali. Karena berdosa kalau jenazah yang sudah beberapa hari dalam kubur lalu di bongkar," bebernya.
Ke depan, kata Ali, pihak rumah sakit berkomitmen akan memperbaiki dan akan dibimbing oleh MUI agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Mereka berkomitmen akan memperbaikinya," ucapnya.
Pelaksana tugas Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan perbaikan terhadap peristiwa yang terjadi.
"Kalau itu saya tidak komentar, yang jelas kita nanti akan melakukan perbaikan ya, kebetulan waktu pertemuan dengan MUI bukan saya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya