SuaraSumut.id - Seorang pria protes dengan sikap RSUD Djasamin Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara beredar di media sosial.
Pria yang mengaku sebagai suami pasien Covid-19 itu keberatan atas pelaksanaan fardhu kifayah yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Dalam video disebutkan, jenazah istrinya yang meninggal dimandikan oleh empat orang laki-laki.
Hal itu ketahuinya setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Ia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.
"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, suami jenazah yang dimandikan dalam video yang beredar.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menyebut, tindakan RS tidak sesuai syariat Islam, lantaran yang memandikan bukan muhrim dan istrinya meninggal bukan karena Covid-19.
Istrinya meninggal dunia pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 17.00 sore. Pada malam harinya, empat petugas menandakan jenazah.
"Kalau bukti-bukti sama mereka, karena mereka yang memfoto. Semua ditahan mereka, satu pun surat gak ada yang dikasih sama saya," ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar M Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak termasuk empat petugas yang memandikan jenazah.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Jefri Wijaya Dipicu Utang Judi Online
Dalam pertemuan itu, kata M Ali, pihak RSUD Djasamen Saragih menyatakan memperbaiki kesalahan yang terjadi.
"Memang salah, di pertemuan itu pihak RSUD Djasamen Saragih meminta maaf kepada umat muslim dan pihak keluarga atas kesalahan tersebut," kata M Ali Lubis kepada Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Selain meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, MUI memanggil petugas yang memandikan jenazah, dan benar bahwa dua diantaranya bukan beragam Islam.
Bahkan, kata M Ali, satu dari dua muslim yang memandikan jenazah, mengaku memilki sertifikat sebagai Bilal Mayit yang dikeluarkan oleh MUI.
"Kepada yang punya sertifikat kita tanya apa dibolehkan jenazah perempuan dimandikan yang bukan muhrimnya? Dia terdiam saja. Jadi waktu pelatihan bulan Juni lalu, kita sudah sampaikan bahwa setiap jenazah perempuan wajib dimandikan perempuan atau jika tidak ada boleh laki-laki asal itu mahramnya, seperti suami atau anak," ungkapnya.
Atas apa yang dilakukan oleh empat petugas tersebut, kata Ali, tentu menyalahi syariat Islam. Apalagi, katanya, yang melakukan ada dua orang yang non-muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas