Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 September 2020 | 18:26 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menunjukkan barang bukti narkoba dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020). (Suara.com/Muhlis)

"Kalau bapaknya jual Mie Ayam, berarti anaknya boleh dong makan Mie Ayam? tanya Riko.

"Enggak boleh, itu saya larang pak, tapi karena dia sudah besar, kalau Mae (pakai) narkoba mau gimana lagi," jelasnya.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Medan, Minggu (20/9/2020).

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Ariandi dan Ilias. Dari keduanya disita 2000 gram sabu.

Baca Juga: Pengamat : Anggota Dewan Residivis Ditangkap BNN, PKPU Perlu Direvisi!

"Keduanya mengaku mendapat narkoba dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Mereka mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Syukran (41) di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat ditangkap tersangka Syukran mencoba mengambil senjata jenis rakitan, sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit tersangka meninggal dunia," katanya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah senjata rakitan dan tiha unit HP.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Dampak Covid-19, Penumpang Internasional ke Sumut Turun 68,21 Persen

Load More