SuaraSumut.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyayangkan paslon Pilwalkot melanggar protokol kesehatan saat kampanye hari pertama.
Pasalnya, paslon telah meneken pakta integritas yang berisi komitmen untuk mentaati protokol kesehatan saat pencabutan nomor urut.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Medan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga M Fadli.
"Informasi yang kita terima ada pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye paslon, dan ini sangat kita sayangkan. Padahal mereka sudah menekan pakta integritas," kata Fadli dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (28/9/2020).
Namun demikian, Bawaslu belum bisa menentukan langkah apa yang diambil. Mereka masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti di lapangan.
"Dari informasi dan bukti-bukti nantinya akan kita plenokan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil," ungkapnya.
Fadly berharap, baik paslon, tim sukses maupun masyarakat yang membuat acara menghadirkan paslon dapat mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya juga meminta agar dapat memberikan informasi kepada Bawaslu tentang lokasi kampanye atau acara agar pihaknya bisa terus memberikan pengawasan.
Baca Juga: Ngeri! Warga Tak Pakai Masker Bakal Dimasukkan ke Ambulans Berisi Pocong
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap