SuaraSumut.id - Polisi dikabarkan menangkap dua orang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi yang diperoleh, dua oknum pejabat berinisial RS dan RK ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Minggu (27/9/2020).
Mereka ditangkap bersama dua orang wanita dan dua orang sopir. Polisi diduga menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari tangan mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com) membenarkan penangkapan itu.
"Betul (sudah diamankan)," katanya, Selasa (29/9/2020) malam.
Riko masih enggan menyampaikan secara detail kronologis penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan ke ponselnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan