SuaraSumut.id - Polisi dikabarkan menangkap dua orang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi yang diperoleh, dua oknum pejabat berinisial RS dan RK ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Minggu (27/9/2020).
Mereka ditangkap bersama dua orang wanita dan dua orang sopir. Polisi diduga menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari tangan mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com) membenarkan penangkapan itu.
"Betul (sudah diamankan)," katanya, Selasa (29/9/2020) malam.
Riko masih enggan menyampaikan secara detail kronologis penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan ke ponselnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja