Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 September 2020 | 20:26 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap kawanan pencurian yang dikenal dengan 'becak hantu'. Enam orang pelaku ditangkap, tiga diantaranya wanita.

Pelaku adalah Irwansyah Putra (31), ASP alias Toni (17), Aprianto alias Lulu (21), Lena Boru Samosir (40), Helen Boru Pasaribu (28) dan Marlina Ida Boru Pasaribu (19).

"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, seperti dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).

Awalnya petugas menangkap Irwansyah dan Marlina setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (26/9/2020) dinihari.

Baca Juga: Wagub DKI: Kami Dukung Arahan Jokowi Terapkan Mini Lockdown

"Pelaku masuk ke dalam kampus dengan cara merusak gembok pagar lalu mengambil dua buah baterai genset," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti 2 baterai,1 unit meteran air, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 tang potong, 1 pisau cutter, 2 kunci ring, dan dua obeng.

Petugas lalu menangkap pelaku ATSP, Aprianto, Helen, dan Lena. Mereka diduga mencuri sepeda motor dengan cara membobol pintu rumah korban.

"Pelaku Aprianto ditembak karena melawan saat pengembangan," jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 2 unit kunci letter Y, 2 unit kunci letter L, 6 unit anak kunci T, 1 magnet kunci, 4 unit HP, 1 gunting potong, 2 jaket merah dan biru, 1 unit rice cooker dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Rakyat Harus Disiplin Kalau Mau Ekonomi Cepat Pulih

Pelaku telah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Load More