Suhardiman
Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:25 WIB
Polisi menyita barang bukti narkoba. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek gudang pinang di Deli Serdang pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Polisi menangkap bandar berinisial PS serta menyita tiga kilogram sabu, sepuluh ribu ekstasi, dan vape narkoba.
  • Pengungkapan jaringan internasional asal Malaysia ini menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari penyalahgunaan barang haram.

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi tempat transit sekaligus penyimpanan narkoba jaringan internasional.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (20/10/2026) malam, polisi menyita sabu, ribuan pil ekstasi, hingga ribuan vape yang mengandung narkoba.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape narkoba dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah penyidik menelusuri hasil pengungkapan perkara narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang.

Dari penyelidikan itu, polisi mendapati petunjuk bahwa narkoba diduga berasal dari Malaysia dan terlebih dahulu transit di sebuah gudang pengolahan pinang sebelum diedarkan.

"Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang, berhasil diamankan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Kamis (29/10/2026).

Namun, saat diperiksa di lokasi, PS sempat mengelak dan tidak bersedia menunjukkan keberadaan barang bukti.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan narkoba yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam sofa. Bagian belakang furnitur tersebut telah dimodifikasi untuk menjadi tempat penyimpanan.

“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi," ujarnya.

Pengembangan tidak berhenti setelah penangkapan PS. Petugas kemudian menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan gudang kedua yang berada di sebuah rumah sewa di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi ini, petugas kembali menemukan narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 unit vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.

Setelah menggabungkan seluruh temuan dari kedua lokasi, polisi mencatat total barang bukti mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.

Menurut Rafli, penyitaan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar. Dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” sebutnya.

Load More