Suhardiman
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:41 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Pada Minggu (27/9/2020) malam, ketiga pelaku membunuh korban. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

Load More