SuaraSumut.id - Polisi Resor (Polres) Pidie Provinsi Aceh menahan tiga pasang laki-laki dan perempuan yang melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong.
Mirisnya, dua pasangan yang melakukan hubungan layaknya orang dewasa tersebut masih berusia di bawah umur. Sedangkan, satu pasangan lainnya diketahui berinisial AD, pria berusia 18 tahun dan TM, perempuan berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, mereka diduga melakukan pesta seks selama empat hari hingga akhirnya digerebek warga pada Jumat (1/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kini, pelaku seks bebas yang tak pantas tersebut telah diamankan polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Minggu (4/10/2020) sore.
Dia mengemukakan, ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tersebut melakukan persetubuhan layaknya suami isteri.
“Menurut pengakuan pelaku, itu dilakukan masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui, melakukan hubungan intim tersebut berdasarkan suka sama suka. Tak hanya itu,
"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan diantara keenam tersangka tersebut," katanya.
Baca Juga: Heboh Pesta Seks Wanita Lokal dengan Bule Demi Punya Anak Blasteran
Tak hanya itu, dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali, baik dengan pasangannya saat ditangkap warga atau di waktu dan tempat lain dengan pasangan berganti atau seks bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyatakan tiga pasangan itu dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Dikatakannya, polisi belum menemukan motif tiga pelaku melakukan mesum alias seks bebas tersebut. Misal, akibat pengaruh narkoba atau film dewasa.
“Hasil sementara, mereka pacaran hingga melakukan hubungan badan tanpa nikah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen