SuaraSumut.id - Polisi Resor (Polres) Pidie Provinsi Aceh menahan tiga pasang laki-laki dan perempuan yang melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong.
Mirisnya, dua pasangan yang melakukan hubungan layaknya orang dewasa tersebut masih berusia di bawah umur. Sedangkan, satu pasangan lainnya diketahui berinisial AD, pria berusia 18 tahun dan TM, perempuan berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, mereka diduga melakukan pesta seks selama empat hari hingga akhirnya digerebek warga pada Jumat (1/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kini, pelaku seks bebas yang tak pantas tersebut telah diamankan polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Minggu (4/10/2020) sore.
Dia mengemukakan, ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tersebut melakukan persetubuhan layaknya suami isteri.
“Menurut pengakuan pelaku, itu dilakukan masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui, melakukan hubungan intim tersebut berdasarkan suka sama suka. Tak hanya itu,
"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan diantara keenam tersangka tersebut," katanya.
Baca Juga: Heboh Pesta Seks Wanita Lokal dengan Bule Demi Punya Anak Blasteran
Tak hanya itu, dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali, baik dengan pasangannya saat ditangkap warga atau di waktu dan tempat lain dengan pasangan berganti atau seks bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyatakan tiga pasangan itu dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Dikatakannya, polisi belum menemukan motif tiga pelaku melakukan mesum alias seks bebas tersebut. Misal, akibat pengaruh narkoba atau film dewasa.
“Hasil sementara, mereka pacaran hingga melakukan hubungan badan tanpa nikah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat