SuaraSumut.id - Polisi Resor (Polres) Pidie Provinsi Aceh menahan tiga pasang laki-laki dan perempuan yang melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong.
Mirisnya, dua pasangan yang melakukan hubungan layaknya orang dewasa tersebut masih berusia di bawah umur. Sedangkan, satu pasangan lainnya diketahui berinisial AD, pria berusia 18 tahun dan TM, perempuan berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, mereka diduga melakukan pesta seks selama empat hari hingga akhirnya digerebek warga pada Jumat (1/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kini, pelaku seks bebas yang tak pantas tersebut telah diamankan polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Minggu (4/10/2020) sore.
Dia mengemukakan, ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tersebut melakukan persetubuhan layaknya suami isteri.
“Menurut pengakuan pelaku, itu dilakukan masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui, melakukan hubungan intim tersebut berdasarkan suka sama suka. Tak hanya itu,
"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan diantara keenam tersangka tersebut," katanya.
Baca Juga: Heboh Pesta Seks Wanita Lokal dengan Bule Demi Punya Anak Blasteran
Tak hanya itu, dari keterangan yang diberikan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali, baik dengan pasangannya saat ditangkap warga atau di waktu dan tempat lain dengan pasangan berganti atau seks bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyatakan tiga pasangan itu dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Dikatakannya, polisi belum menemukan motif tiga pelaku melakukan mesum alias seks bebas tersebut. Misal, akibat pengaruh narkoba atau film dewasa.
“Hasil sementara, mereka pacaran hingga melakukan hubungan badan tanpa nikah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau