SuaraSumut.id - Sebanyak 13 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Timur masih dalam perawatan.
Demikian dikatakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, Dr Edy Gunawan MARS dilansir Antara, Senin (5/10/2020).
"Satu dirawat di RS Hermina Medan, satu di RSUD Zubir Mahmud, tiga di RSUD Zainal Abidin, dan delapan melakukan isolasi mandiri di rumah," katanya.
Ia menjelaskan, total ada 93 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dengan perincian 87 selesai pemantauan dan 6 diantaranya masih dalam pemantauan.
"Untuk PDP ada 14 kasus, dengan rincian 11 selesai perawatan dan tiga kasus masih dalam perawatan di RSUD Dr Zubir Mahmud," ungkapnya.
Total kasus Covid-19 konfirmasi keseluruhan sebanyak 64 kasus, namun 47 kasus dinyatakan sembuh dan empat lainnya meninggal dunia.
"Mudah-mudahan setelah 64 kasus Covid-19 dan empat pasien sudah meninggal dunia di Aceh Timur semoga tidak bertambah lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan