SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menyatakan tetap memproses hukum Sulaiman Marpaung (37), tersangka pengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Proses hukum akan tetap berjalan, meski Maruf Amin telah memaafkan perbuatan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa kekinian tersangka Sulaiman pun telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
"Kasus sudah ditangani dan tersangka sudah kami lakukan penahanan. Wapres sudah memaafkan, secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka Sulaiman dipersangkakan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. Dalam perkara kasus itu, menurutnya tidak perlu adanya delik aduan dari korban.
"Nah ini kalau nanti ada permohonan maaf dan tidak dituntut. Itu diproses penyidik bagaimana hasil gelar, tentunya kita tunggu. Semuanya prerogatif penyidik," ujarnya.
*K-POP*
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/10/2020). Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Berdasar hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti permulaan yang cukup, penyidik pun menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi barang-barang bukti berupa; tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
Belakangan, Sulaiman selaku pemilik akun Facebook Oliver Leaman S menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono. Dia khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
Baca Juga: Tersangka Pengunggah Kolase Dimaafkan Wapres Ma'ruf, Ini Kata Polisi
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase itu. Dia mengungkapkan bahwa pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Dalam kasus ini, Sulaiman pun disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global W3LL, Incar Transaksi Rp350 Miliar
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap