Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:35 WIB
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Buruh di Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar demo di depan pabrik. Mereka berdemo protes UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah.

Demo buruh yang tergabung dalam FSPMI Cabang Deli Serdang berlangsung di depan sebuah pabrik di KM 13, Jalan Medan- Tanjung Morawa.  Mereka membentak spanduk penolakan. Demo dilakukan hanya sebentar saja.

"Kita menolak UU Cipta Karya yang diputuskan secara sepihak, seakan-akan kejar tayang, tanpa mempedulikan kesejahteraan kaum buruh," kata Sekretaris Konsulat FSPMI Cabang Deli Serdang, Ryan Sinaga dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com.

Ryan mengatakan, demo sengaja digelar di depan pabrik, tidak turun ke jalan seperti biasanya.

Baca Juga: Miris, Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Anggota DPR Positif Covid-19

"Kami hanya kami stay di perusahaan untuk menunjukkan penolakan. Menolak dari pabrik. Menutup akses untuk daripada kebebasan bereksperesi kawan-kawan buruh," ujarnya.

Pihaknya bertekad akan melakukan aksi hingga 2 hari ke depan, dan tidak tertutup kemungkinan akan terus untuk menjegal UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami laksanakan mulai hari ini hingga tanggal 8, tidak tertutup kemungkinan sampai kami berhasil menjegal UU tersebut," ungkapnya.

Menjadi Momok Bagi Buruh

Rya mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 sudah ada lebih 500 buruh anggotanya yang sudah dirumahkan. Perusahaan juga telah berbuat sesuka hati dalam memberikan upah buruh.

"Kami rasakan pekerja, Covid-19 dijadikan alasan perusahan untuk melanggar hak-hak buruh. Dari upah upah, cuti. Saat mereka dirumahkan perusahaan mengambil sikap membayar upah buruhnya sesuka hati. Ada yang 25 persen, 35 persen bahkan 15 persen," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Blokir Jalan Utama di Serang Banten, Pengendara Mobil Puter Balik

Ia berharap, pemerintah menindaklanjutinya karena kemungkinan besar ada puluhan ribu orang di Sumut yang dirumahkan tanpa upah yang jelas.

Pemerintah, yakni pengawas dan Dinas Tenaga Kerja tidak lalai dan menutup mata atas fakta yang terjadi.

"Untuk yang tergabung dalam FSPMI, sampai saat ini belum ada yang terpapar," pungkasnya.

Demo tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit. Massa membubarkan diri setelah polisi yang menggunakan mobil patroli datang ke lokasi.

Load More