Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:20 WIB
Seorang pegawai di DPRD Sumut menjalani swab test Covid-19. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test Covid-19.

Batasan tertinggi untuk pemeriksaan swab adalah Rp 900.000. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab test permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, rumah sakit di Kota Medan masih menerapkan harga lama. Tarif yang ditentukan beragam mulau dari kisaran Rp 1,8 juta hingga Rp 2 jutaan.

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan masih menerapkan harga swab test dengan harga lama untuk swab mandiri.

Baca Juga: Studi Amerika: Kepala Pusing Berdenyut Bisa Jadi Gejala Covid-19

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku, sudah mengetahui kabar penetapan harga tertinggi untuk swab mandiri itu.

"Kita masih menunggu aturan yang mengatur soal itu, karena belum mengetahui soal harga barang untuk swabnya," kata Edison dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Pada prinsipnya, kata Edison, RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan dan siap dalam mendukung kebijakan pemerintah.

"Intinya kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu nggak nya, kita lihat dulu situasi dan daya belinya kan,” katanya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi mendukung kebijakan Kemenkes. Namun dalam penerapannya, masih menunggu Surat Edaran (SE) yang resmi dahulu.

Baca Juga: Soal Kasus Infeksi Ulang Pasien Covid-19, Begini Penjelasan dari Ahli AS

"Sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat kita mendukung. Saat ini kita menunggu SE Menkes yang resmi tentang hal ini," pungkasnya.

Load More