SuaraSumut.id - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui pada Senin (5/10/2020). Pengesahan itu membuat banyak penolakan, salah satunya buruh.
Beberapa poin fatal yang menjadi polemik, yaitu terkait sistem pengupahan, cuti, dan tidak jelasnya nasib buruh kontrak.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai, UU Cipta Kerja sebagai kesalahan fatal pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia.
"Ini adalah kesalahan fatal cara pemerintah dalam upaya penyelamatan ekonomi. Karena yang dipermudah adalah pemodal atau kaum kapitalis," kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, Rabu (7/10/2020).
Amin menyebut, melalui UU Cipta Kerja para pemodal dipermudah untuk menguasai sumber daya alam, dan akses yang seharusnya sebagai sumber penghidupan masyarakat.
"Selama ini sumber konflik itu ada pada mudahnya pemodal mendapat izin pemerintah. Sehingga mereka dapat dengan mudah menguasai lahan yang diinginkan dan menggusur mata pencarian masyarakat," ujarnya.
Cara pemerintah menyelesaikan persoalan ekonomi dengan "mengobral" aturan yang memberi akses luas bagi pemodal, justru akan menjadi sumber persoalan baru yang tidak akan membawa Indonesia keluar dari persoalan ekonomi.
"Karena parlemen kita tidak mampu menjalankan amanah rakyat, maka kita akan melawan kebijakan tersebut dengan parlemen jalanan," ujarnya.
Martin Luis, bidang advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) mengatakan, produk legislatif itu dinilai banyak merugikan para buruh.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung DPRD Cilegon
"Omnibus Law kita nilai hanya untuk memfasilitasi investor, dengan dalih untuk pertumbuhan ekonomi. Namun isi pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, menguras habis tenaga pekerja dan mengeksploitasi alam," kata Martin.
Menurut Martin, buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah menggabungkan sebanyak 79 UU dengan 1.244 pasal itu menjadi satu dengan nama Omnibus Law.
Butuh waktu setidaknya 50 tahun untuk membentuk UU tersebut. Namun oleh DPR RI tidak butuh waktu lama untuk mengesahkannya.
"Kenapa harus buru-buru? Revolusi 4.0 hanya menjadi alasan negara-negara Imperialis terus mencari jalan untuk mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui kerjasama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ketiga dengan politik hutang luar negeri," ujar Martin.
Dari sektor agraria, kata Martin, Omnibus Law kontra produktif dengan semangat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) hingga membajak atau menghilangkan semangat UUPA.
Omnibus Law akan memberi peluang pemodal untuk ekspansi lahan sehingga mematikan ekonomi rakyat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita