Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:42 WIB
Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - TNI Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (9/10/2020), awalnya KRI John Lie-358 BKO Guspurla Koarmada I sedang melakukan patroli rutin di perairan laut itu.

Saat patroli terditeksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing.

Baca Juga: Alhamdulillah, Anak Nelayan yang Naik Perahu Daftar TNI Lulus Tes Psikologi

Saat didekati kapal ikan asing berusaha mengelabui dengan mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri.

"Penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan," kata Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Dato Rusman, diperoleh informasi bahwa kapal dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda. Mereka diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal.

"Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," ujarnya.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K,S.E. M.M menyebut, pihaknya akan terus menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, meski saat pandemi Covid-19.

Kapal beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Terekam, Prajurit TNI Rusak Kaca Mapolsek Ciracas Pakai Senjata Airsoft Gun

"KIA Vietnam diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," pungkasnya.

Load More