- Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, desersi sejak 8 Desember 2025 dan diduga bergabung tentara bayaran Rusia.
- Rio berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada tanggal 19 Desember 2025, menurut informasi yang diterima.
- Kapolda Aceh menegaskan Rio tidak layak lagi di kepolisian karena kasus KDRT dan desersi, serta telah diberhentikan.
SuaraSumut.id - Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh disebut bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Rio berangkat setelah tidak masuk dinas tanpa keterangan (Desersi) sejak 8 Desember 2025.
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengaku tidak mengetahui motif anggota Brimob tersebut bergabung menjadi tentara bayaran Rusia tersebut.
"Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya," kata Marzuki, melansir Antara, Minggu, 18 Januari 2026.
Dirinya menegaskan bahwa Rio tidak aktif lagi secara fisik sejak disidang kode etik dalam perkara KDRT beberapa waktu lalu.
Setelah tidak aktif, didapat informasi yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Yang bersangkutan berangkat dari Jakarta ke Rusia melalui China pada 19 Desember 2025.
"Kini, indikasi yang bersangkutan sudah di Rusia. Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Rio tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebab, Rio dihukum dua kali dalam perkara KDRT serta dihukum karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
"Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas. Yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik," katanya.
Berita Terkait
-
Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
Anggota Damkar Depok Diteror Usai Video Sindir Oknum Brimob Viral
-
GPPMI Dukung Penuh Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat