Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:16 WIB
Demo tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut. [Foto: Suhardiman]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

Kapolda Sumut mengatakan jika Khairi Amri dikaitkan dengan KAMI yang menunggangi aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan. 

"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," kata Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, 3 orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan terkait temuan indikasi penghasutan untuk melakukan kericuhan di Kota Medan.

Baca Juga: UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru

"Orang-orang itu sudah kita amankan, sampai saat ini ada tiga orang. Dan rencana akan kita serahkan ke Jakarta (Mabes Polri)," ujarnya.

Kuasa hukum Khairi Amri, Abdul Hakim Siagian menyatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap atas dasar pelanggaran UU ITE.

"Yang kita dampingi dari Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut, saya salah satu yang ikut disitu, Faisal dan kawan-kawan, diminta oleh keluarga dari tersangka itu salah satunya Khairil Amri ini, statusnya sebagai tersangka," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi.

Menurut Abdul Hakim, dirinya tidak mengerti dengan adanya narasi keterkaitan dengan KAMI. Sebab hal tersebut ranahnya polisi dan masih dalam proses penyidikan.

Pihaknya tidak mau terburu-buru menyatakan sikap atas apa yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ganjar Ajak Pendemo Dangdutan, Lagu Losdol Cairkan Suasana

"Saya tentang kaitannya ke KAMI, ya gak tahu ya, dan lebih lanjut, mohon maaf barangkali, KAMI yang dimaksud KAMI mana? disini kan ada dua versi juga, dan saya tak ikut-ikutan di situ," ujarnya.

Apalagi, kata Abdul Hakim, KAMI ada dua versi sehingga terkait narasi itu boleh saja dikeluarkan oleh kepolisian. Yakni ada KAMI versi Gatot Nurmantyo dan KAMI yang kabarnya di Medan ini sudah ada.

"Saya tidak memahami, apalagi dari kaca mata hukum dan aspek legalitasnya," ucapnya.

Namun pihaknya menjadi kuasa hukum Khairil Amri sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE.

"Bagi saya, poin ini sangat menarik. Hairil Amri ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya.

Ditanya terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum, Abdul Hakim Siagian menyatakan masih menunggu hasil penyidikan oleh kepolisian.

Dia menjelaskan, beberapa kemungkinan bisa dilakukan. Salah satunya adalah melakukan pra peradilan (Prapid).

"Prapid itu alternatif, belum kita rencanakan. Tapi kan berbagai kemungkinan dan tentu didasarkan pada pencermatan kita yang dimulai dari proses penyidikan ini," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More