SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan.
Kuasa Hukum Amri akan mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Khairi Amri.
Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal menyebut, penangkapan terhadap Amri dinilai tidak sesuai hukum.
Berdasarkan keterangan keluarga, ia ditangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore. Saat itu, ia sedang memberi air mineral kepada pendemo.
"Setelah proses pendampingan ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE," kata Faisal dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Faisal menyayangkan penangkapan Amri terkait UU ITE. Namun, ia ditangkap saat aksi demo. Hal itu belum sesuai prosedur hukum yang ada.
"Kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana," ujar Faisal.
Pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) mengenai menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Amri.
Baca Juga: Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu
"Kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita penangkapan itu tidak sah," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP). Selama diperiksa di Polrestabes Medan, tim-nya juga belum berhasil bertemu.
"Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi," katanya.
Dua Wanita Ditangkap
Pihaknya juga mendampingi terhadap dua wanita yang dibawa ke Jakarta, yaitu NV dan YL. Pendampingan dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.
"Kita dapat BAP-nya, sangkaannya UU ITE. (keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya," ungkap Faisal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina