Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan.

Kuasa Hukum Amri akan mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Khairi Amri.

Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal menyebut, penangkapan terhadap Amri dinilai tidak sesuai hukum.

Baca Juga: Mau Demo ke Istana, 25 Pelajar Diamankan, Sudah Siapkan Batu dan Kayu

Berdasarkan keterangan keluarga, ia ditangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore. Saat itu, ia sedang memberi air mineral kepada pendemo.

"Setelah proses pendampingan ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE," kata Faisal dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Faisal menyayangkan penangkapan Amri terkait UU ITE. Namun, ia  ditangkap saat aksi demo. Hal itu belum sesuai prosedur hukum yang ada.

"Kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana," ujar Faisal.

Pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) mengenai menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Amri.

Baca Juga: Dituduh Pemecah Belah, KAMI Riau: Atau Kelompok Lain yang Bayaran?

"Kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita penangkapan itu tidak sah," ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP). Selama diperiksa di Polrestabes Medan, tim-nya juga belum berhasil bertemu.

"Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi," katanya.

Dua Wanita Ditangkap

Pihaknya juga mendampingi terhadap dua wanita yang dibawa ke Jakarta, yaitu NV dan YL. Pendampingan dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.

"Kita dapat BAP-nya, sangkaannya UU ITE. (keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya," ungkap Faisal.

Disinggung soal ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkis di group KAMI, Faisal mengaku tidak paham dengan hal tersebut.

"Kita tidak ada informasi seperti itu. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita tidak masuk ke ranah itu, dan kita tidak paham," jelasnya.

Diberitakan, Ketua KAMI Medan dan dua orang lainnya ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja berlangsung bentrok di Medan.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam group tersebut menamakan group KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Load More