Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:44 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan membatasi pengluaran dana kampanye pasangan calon di Pilkada Medan 2020.

Dilihat dari situs https://kpud-medankota.go.id/, Rabu (14/10/2020), pembatasan pengeluaran dana kampanye tertuang dalam SK nomor 835/PL.02.5-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2020.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye yang semula Rp 36.828.264.800 menjadi Rp 36.247.264.800.

Dalam SK juga mencantumkan jumlah dana maksimal untuk tiap item kegiatan kampanye.

Baca Juga: Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan

Selain itu, dalam SK disebut menghapus item jasa iklan TV, Radio dan media cetak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor: 810/PL.02.5-Kpt/1271 /KPU-Kot/IX/2020 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Di Pilkada Medan diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Mereka diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Bobby Nasution-Aulia Rachman. Pasangan ini diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, PAN, dan PSI.

Load More