Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraSumut.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ASE (42) terkonfirmasi positif COVID-19. Ia diduga pernah kontak dengan pasien positif sebelumnya.

"Benar, beliau tadi saya hubungi dan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman P dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2020).

Ia meminta doa agar Ketua Pengadilan Negeri ASE cepat pulih kembali.

"Mohon doa dan dukungannya agar bapak cepat pulih kembali," ujarnya.

Baca Juga: Selidiki Penanganan Pandemi, Polisi Grebek Rumah Sejumlah Pejabat Prancis

Terkait aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pihaknya baru memutuskan hari ini.

Sebelumnya, aktivitas pelayanan di kantor itu ditutup pada 12-16 Oktober 2020, karena ada pegawai yang positif virus Corona.

"Apakah penutupan pelayanan akan diperpanjang atau tidak belum diputuskan. Besok (hari ini) dipastikan," katanya.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Pasaman Barat, Gina Alecia mengatakan, berdasarkan hasil Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dari hasil tes usap di Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat pada 10 Agustus 2020, didapatkan hasil satu orang terkonfirmasi positif COVID-19 inisial ASE (42).

"Pasien diduga berkontak dengan pasien positif sebelumnya," cetusnya.

Baca Juga: Kenali Gejala Long Covid-19, Termasuk Rambut Rontok dan Kebingungan!

Pasien direncanakan akan diperiksa lebih lanjut ke RSUD, dan akan diisolasi pada Diklat BPSDM Talu Kecamatan Talamau.

Saat ini pihakya melaksanakan proses pelacakan atau tracing dan testing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasaman Barat.

Load More