SuaraSumut.id - Keluarga tahanan Polsek Sunggal yang diklaim tewas karena sakit mengaku mendapat intimidasi dari oknum petugas baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Keterangan tersebut disampaikan oleh keluarga Joko Dedi Kurniawan saat berada di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).
"Ada beberapa yang menghubungi saya dan meminta untuk bertemu, tapi saya bilang waktu itu saya lagi di luar," kata Sri Rahayu, adik kandung korban.
Peristiwa yang dialami oleh pihak keluarga sebagai pencari keadilan atas kejanggalan kematian Joko Dedi Kurniawan selama proses hukum dinilai LBH Medan sebagai bentuk intimidasi atau upaya menakut-nakuti.
"Hal yang kita nilai sebagai dugaan intimidasi itu diterima oleh keluarga dalam beberapa bentuk, ada yang secara terang-terangan dan ada pula melalui telepon," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.
Dikatakan Irvan, beberapa kali orang yang tidak dikenal oleh keluarga dan mengaku sebagai petugas menghubungi Sri Rahayu melalui sambungan telepon. Mereka selalu mengajak bertemu dengan pihak keuarga dengan cara mengancam.
"Dari balik telepon orang tersebut kita duga ingin bernegosiasi terkait kasus tersebut, namun dengan menakut-nakuti bahkan dengan mengatakan 'sudah ku rekam suara mu ya'," ujarnya menirukan ucapan seseorang dari sambungan telepon.
Lanjut kata Irvan, "intimidasi" melalui sambungan telepon itu dialami oleh keluarga beberapa kali. Diantaranya saat keluarga dan LBH Medan sebagai kuasa hukum membuat laporan di Propam Polda Sumut.
"Waktu kita buat laporan di Propam ada dua kali ditelepon, ada yang mengaku bermarga Samosir, ada yang mengaku bermarga Tarigan. Jadi ada sekitar tiga kali ya," bebernya.
Baca Juga: 2 Sipir Penjara Tangerang Bantu Cai Ji Fan Kabur, Besok Nasibnya Ditentukan
Tindakan yang mengarah pada intimidasi juga dialami oleh Sri Rahayu saat mengantarkan nasi untuk suaminya, Suprianto yang juga ditahan dalam kasus yang menjerat Joko.
Saat itu, seorang anggota polri di yang merupakan perwira di Polsek Sunggal mengutarakan 'kau yang melaporkan kami ya, udah kau letak aja nasi disitu' dengan nada membentak kepada Sri.
"Ini hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang petugas kepada keluarga yang tengah mencari keadilan. Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf (c), yang mengamanatkan petugas memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman," ungkap Irvan.
Sebelumnya, LBH Medan menduga ada kejanggalan dalam kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal atas nama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga keberatan atas keterangan kepolisi terkait penyebab kematian korban.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap