SuaraSumut.id - Keluarga tahanan Polsek Sunggal yang diklaim tewas karena sakit mengaku mendapat intimidasi dari oknum petugas baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Keterangan tersebut disampaikan oleh keluarga Joko Dedi Kurniawan saat berada di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).
"Ada beberapa yang menghubungi saya dan meminta untuk bertemu, tapi saya bilang waktu itu saya lagi di luar," kata Sri Rahayu, adik kandung korban.
Peristiwa yang dialami oleh pihak keluarga sebagai pencari keadilan atas kejanggalan kematian Joko Dedi Kurniawan selama proses hukum dinilai LBH Medan sebagai bentuk intimidasi atau upaya menakut-nakuti.
"Hal yang kita nilai sebagai dugaan intimidasi itu diterima oleh keluarga dalam beberapa bentuk, ada yang secara terang-terangan dan ada pula melalui telepon," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.
Dikatakan Irvan, beberapa kali orang yang tidak dikenal oleh keluarga dan mengaku sebagai petugas menghubungi Sri Rahayu melalui sambungan telepon. Mereka selalu mengajak bertemu dengan pihak keuarga dengan cara mengancam.
"Dari balik telepon orang tersebut kita duga ingin bernegosiasi terkait kasus tersebut, namun dengan menakut-nakuti bahkan dengan mengatakan 'sudah ku rekam suara mu ya'," ujarnya menirukan ucapan seseorang dari sambungan telepon.
Lanjut kata Irvan, "intimidasi" melalui sambungan telepon itu dialami oleh keluarga beberapa kali. Diantaranya saat keluarga dan LBH Medan sebagai kuasa hukum membuat laporan di Propam Polda Sumut.
"Waktu kita buat laporan di Propam ada dua kali ditelepon, ada yang mengaku bermarga Samosir, ada yang mengaku bermarga Tarigan. Jadi ada sekitar tiga kali ya," bebernya.
Baca Juga: 2 Sipir Penjara Tangerang Bantu Cai Ji Fan Kabur, Besok Nasibnya Ditentukan
Tindakan yang mengarah pada intimidasi juga dialami oleh Sri Rahayu saat mengantarkan nasi untuk suaminya, Suprianto yang juga ditahan dalam kasus yang menjerat Joko.
Saat itu, seorang anggota polri di yang merupakan perwira di Polsek Sunggal mengutarakan 'kau yang melaporkan kami ya, udah kau letak aja nasi disitu' dengan nada membentak kepada Sri.
"Ini hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang petugas kepada keluarga yang tengah mencari keadilan. Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf (c), yang mengamanatkan petugas memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman," ungkap Irvan.
Sebelumnya, LBH Medan menduga ada kejanggalan dalam kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal atas nama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga keberatan atas keterangan kepolisi terkait penyebab kematian korban.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional