Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - LBH Medan melaporkan kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara.

"LBH Medan membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dilansir Antara, Selasa (6/10).

Kedua tersangka Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) meninggal dunia dalam proses penyidikan pada 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020.

Dari laporan keluarga, kata Irvan, Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka. Namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.

"Keluarga curiga dengan pihak Polsek Sunggal. Ditambah lagi kecurigaan pihak korban saat memandikan korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru," ujarnya.

LBH Medan meminta kepada Polda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.

"Kita juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan saat Pandemi, Oknum Perwira Polisi Dicopot

Load More