SuaraSumut.id - Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dinilai tidak cacat hukum.
Untuk itu, Tim advokasi Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumut akan mengajukan praperadilan.
"Praperadilan akan kita daftarkan Senin (19/10/2020). Satu-satunya lembaga untuk membatalkan adalah jalur praperadilan. Kita membatasi pada tiga pokok persoalan yakni penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang kita nilai cacat hukum," kata Ketua KAUM Sumut, Mahmud Irsad Lubis, Minggu (18/10/2020).
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri bertentangan dengan peraturan dan keputusan MK karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkapnya.
Menurut Irsad, Khairi Amri dikenakan Pasal 45 dan Pasal 160, sehingga tidak bisa jika tidak didasari dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Dalam kasus ini ada 44 pengacara dari KAUM yang akan mendampingi istri Khairi Amri sebagai pemberi kuasa untuk mengajukan pra peradilan," bebernya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap 4 orang termasuk Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dalam dugaan perencanaan kerusuhan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Mengintip Grup WA KAMI Dinilai Tak Etis, Rocky Gerung Beri Ancaman Sadis
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada kelompok yang merencanakan kericuhan dan penjarahan di Kota Medan dalam momentum penolakan UU Cipta Kerja.
"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya