SuaraSumut.id - Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dinilai tidak cacat hukum.
Untuk itu, Tim advokasi Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumut akan mengajukan praperadilan.
"Praperadilan akan kita daftarkan Senin (19/10/2020). Satu-satunya lembaga untuk membatalkan adalah jalur praperadilan. Kita membatasi pada tiga pokok persoalan yakni penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang kita nilai cacat hukum," kata Ketua KAUM Sumut, Mahmud Irsad Lubis, Minggu (18/10/2020).
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri bertentangan dengan peraturan dan keputusan MK karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkapnya.
Menurut Irsad, Khairi Amri dikenakan Pasal 45 dan Pasal 160, sehingga tidak bisa jika tidak didasari dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Dalam kasus ini ada 44 pengacara dari KAUM yang akan mendampingi istri Khairi Amri sebagai pemberi kuasa untuk mengajukan pra peradilan," bebernya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap 4 orang termasuk Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dalam dugaan perencanaan kerusuhan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan.
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Mengintip Grup WA KAMI Dinilai Tak Etis, Rocky Gerung Beri Ancaman Sadis
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada kelompok yang merencanakan kericuhan dan penjarahan di Kota Medan dalam momentum penolakan UU Cipta Kerja.
"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih