SuaraSumut.id - Pemerintah terus menggulirkan sejumlah program bantuan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mendorong perekonomian masyarakat bangkit kembali.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan motor dan bea balik nama.
Di Banda Aceh sendiri, penghapusan denda pajak yang semula berakhir 15 Oktober, namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Pasalnya, selain besarnya animo warga menggunakan Plat BL, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Program pemutihan diperpanjang hingga 23 Desember 2020," kata Kapolda Aceh melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Dicky Sondani, dilansir dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Minggu (18/10/2020).
Dicky mengaku, sejak program pemutihan diluncurkan sudah 5.149 kenderaan bermotor melakukan balik nama dan mengalihkan plat non-BL ke BL. Perpanjangan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh.
Dicky menghimbau, warga yang memiliki kendaraan berplat non-BL untuk merubah menjadi BL. Dengan mutasi tersebut maka pajak masuk ke kas daerah Aceh.
"Dengan menggunakan BL, maka pajak yang dibayar akan menjadi pendapatan Aceh dan digunakan untuk membangun Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Vaksin Covid-19 Sinovac: Simak Penjelasan Lengkap dari BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap