SuaraSumut.id - Pemerintah terus menggulirkan sejumlah program bantuan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mendorong perekonomian masyarakat bangkit kembali.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan motor dan bea balik nama.
Di Banda Aceh sendiri, penghapusan denda pajak yang semula berakhir 15 Oktober, namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Pasalnya, selain besarnya animo warga menggunakan Plat BL, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Program pemutihan diperpanjang hingga 23 Desember 2020," kata Kapolda Aceh melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Dicky Sondani, dilansir dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Minggu (18/10/2020).
Dicky mengaku, sejak program pemutihan diluncurkan sudah 5.149 kenderaan bermotor melakukan balik nama dan mengalihkan plat non-BL ke BL. Perpanjangan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh.
Dicky menghimbau, warga yang memiliki kendaraan berplat non-BL untuk merubah menjadi BL. Dengan mutasi tersebut maka pajak masuk ke kas daerah Aceh.
"Dengan menggunakan BL, maka pajak yang dibayar akan menjadi pendapatan Aceh dan digunakan untuk membangun Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Vaksin Covid-19 Sinovac: Simak Penjelasan Lengkap dari BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut