SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menilai, angka kesembuhan virus Corona di Sumatera Utara saat ini sebesar 80,42 persen.
Hal ini dikatakan Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, Mayor Kes.Dr. Whiko Irwan dilansir Antara, Senin (19/10/2020).
"Angka kesembuhan tertanggal 18 Oktober 2020 sebesar 80,42 persen meningkat 3,6 poin, dibandingkan minggu sebelumnya 76,82 persen," kata Whiko.
Angka kesembuhan didapatkan dari jumlah penderita sembuh yang lebih besar dibandingkan penderita konfirmasi baru di Sumut dalam beberapa minggu terakhir.
"Angka kematian diperoleh sebesar 4,18 persen atau sedikit meningkat 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,12 persen," katanya.
Hingga saat ini jumlah penderita positif Covid-19 yang berhasil sembuh sebesar 9.723 kasus, atau didapatkan dalam satu minggu terakhir sebanyak 899 kasus sembuh.
Untuk jumlah konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 12.035 kasus, meninggal 503, suspek 1.031, serta spesimen 120.293.
Whiko mengimbau, agar masyarakat di Sumut tetap bersemangat dalam memutus rantai penularan virus Corona.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan. Kita tingkatkan imunitas tubuh kita dengan olahraga teratur, istirahat yang cukup, makan-makanan bergizi serta konsumsi vitamin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap