Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Supir L-300 (kanan) bersama dua rekannya diamankan Personel Polresta Banda Aceh (ANTARA/Rahmat Fajri)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang sopir minibus L-300 berinisial H (35) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Ia ditangkap karena kerap mengangkut motor hasil curian dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Tenggara. Aksinya sudah dilakukan berulang kali.

"Selain mengangkut penumpang H juga mengangkut motor hasil curian bersama pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, M Ryan Citra Yudha dilansir Antara, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Di mana motor hasil curian dijual ke Aceh Tenggara.

Ketiga pelaku adalah PH (35), S (37) warga Aceh Tenggara dan H (35) penduduk Banda Aceh. Mereka beraksi di delapan lokasi.

Baca Juga: Lirik From Home - NCT U yang Trending di YouTube

"Sepeda motor hasil curian tidak dimuat dari terminal yang ada di Kota Banda Aceh. Tetapi di pinggiran jalan kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.

Sepeda motor curian itu dijual dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Hasil penjualan kemudian dibagikan sesama mereka.

"Sejauh ini baru empat unit motor curian yang kita dapatkan di Aceh Tenggara. Masih ada beberapa unit motor yang kita cari," pungkasnya.

Load More