SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang sopir minibus L-300 berinisial H (35) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Ia ditangkap karena kerap mengangkut motor hasil curian dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Tenggara. Aksinya sudah dilakukan berulang kali.
"Selain mengangkut penumpang H juga mengangkut motor hasil curian bersama pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, M Ryan Citra Yudha dilansir Antara, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Di mana motor hasil curian dijual ke Aceh Tenggara.
Ketiga pelaku adalah PH (35), S (37) warga Aceh Tenggara dan H (35) penduduk Banda Aceh. Mereka beraksi di delapan lokasi.
"Sepeda motor hasil curian tidak dimuat dari terminal yang ada di Kota Banda Aceh. Tetapi di pinggiran jalan kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.
Sepeda motor curian itu dijual dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Hasil penjualan kemudian dibagikan sesama mereka.
"Sejauh ini baru empat unit motor curian yang kita dapatkan di Aceh Tenggara. Masih ada beberapa unit motor yang kita cari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya