SuaraSumut.id - Seorang wanita di Sibolga, Sumut inisial LS melaporkan HL yang merupakan selingkuhannya ke polisi.
HL dilaporkan karena mengunggah foto mereka setelah berhubungan badan ke media sosial. Polisi kemudian menangkap HL.
Pelaporan bermula saat LS diberitahu temannya bahwa di media sosial miliknya LS tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki pada Minggu (30/8/2020).
Korban yang keberatan melaporkannya ke polisi pada Kamis (15/10/2020). Korban mengaku malu karena masih mempunyai suami. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap HL.
"Tersangka memposting melalui akun korban kemudian menghapusnya, dan kembali memposting kemudian menghapusnya. Foto yang diposting adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).
HL mengaku memposting foto itu karena cemburu karena korban ada suaminya.
"Tersangka memposting foto karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," ungkap Sormin.
Tersangka mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan korban selama 1,5 tahun.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Baca Juga: Tahun Lalu Naik Daun, Kini Industri Batik Leni di Medan Sepi Peminat
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Sormin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'