Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:33 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Seorang wanita di Sibolga, Sumut inisial LS melaporkan HL yang merupakan selingkuhannya ke polisi.

HL dilaporkan karena mengunggah foto mereka setelah berhubungan badan ke media sosial. Polisi kemudian menangkap HL.

Pelaporan bermula saat LS diberitahu temannya bahwa di media sosial miliknya LS tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki pada Minggu (30/8/2020).

Korban yang keberatan melaporkannya ke polisi pada Kamis (15/10/2020). Korban mengaku malu karena masih mempunyai suami. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap HL. 

Baca Juga: Tahun Lalu Naik Daun, Kini Industri Batik Leni di Medan Sepi Peminat

"Tersangka memposting melalui akun korban kemudian menghapusnya, dan kembali memposting kemudian menghapusnya. Foto yang diposting adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).

HL mengaku memposting foto itu karena cemburu karena korban ada suaminya.

"Tersangka memposting foto karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," ungkap Sormin.

Tersangka mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan korban selama 1,5 tahun.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Baca Juga: Rekan Dibebaskan, Pendemo di Polrestabes Medan Membubarkan Diri

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Sormin.

Load More