SuaraSumut.id - Seorang wanita di Sibolga, Sumut inisial LS melaporkan HL yang merupakan selingkuhannya ke polisi.
HL dilaporkan karena mengunggah foto mereka setelah berhubungan badan ke media sosial. Polisi kemudian menangkap HL.
Pelaporan bermula saat LS diberitahu temannya bahwa di media sosial miliknya LS tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki pada Minggu (30/8/2020).
Korban yang keberatan melaporkannya ke polisi pada Kamis (15/10/2020). Korban mengaku malu karena masih mempunyai suami. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap HL.
"Tersangka memposting melalui akun korban kemudian menghapusnya, dan kembali memposting kemudian menghapusnya. Foto yang diposting adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).
HL mengaku memposting foto itu karena cemburu karena korban ada suaminya.
"Tersangka memposting foto karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," ungkap Sormin.
Tersangka mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan korban selama 1,5 tahun.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Baca Juga: Tahun Lalu Naik Daun, Kini Industri Batik Leni di Medan Sepi Peminat
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Sormin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja