SuaraSumut.id - Pasangan suami istri di Tanjungbalai, Sumatera Utara kompak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Keduanya pun kompak masuk penjara usia ditangkap polisi. Pasutri tersebut berinisial SF alias Izl (38) dan NS alias Lim (28).
Mereka ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pada Sabtu (24/10/2020), karena mencuri tas berisi emas dan uang milik korbannya.
Peristiwa terjadi di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tepatnya di Pantai Amor.
Saat itu korban bernama Selmina sedang berjualan, tasnya ditarik oleh pelaku. Tas itu berisi 1 cincin emas dan uang.
Korban yang merasa keberatan membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap SF.
"SF ditangkap saat berjalan kaki. Ia mengaku beraksi bersama dengan istrinya, NS," kata Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Senin (26/10/2020).
Pelaku mengaku, aksinya telah direncanakan bersama istrinya sehari sebelumnya. Saat beraksi, istrinya masuk ke rumah korban yang sedang berjualan di Pantai Amor, bersama seorang laki-laki berinisial D (sedang dalam pengejaran). Sedangkan SF berada di luar rumah untuk memantau dan melihat situasi.
"Yang diambil uang Rp 1 juta, 1 unit HP dan 13 bungkus rokok. Dari aksi itu, SF mendapat bagian Rp 450 ribu. Sedangkan istrinya mendapat Rp 550 ribu, ungkapnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap NS. Ia mengaku aksinya direncanakan bersama suami dan D.
"Pelaku D yang menjual emas, hp dan rokok. D ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional